Yuk Vaksin Yuk.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)
Jadwal Vaksinasi Covid-19 bisa dicek diposter yak.
SMILE 4 U
#booster
#rsgmsoelastri
#vaksinasicovid19