Yuk Vaksin Yuk

Yuk Vaksin Yuk. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa 1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar) Jadwal Vaksinasi Covid-19 bisa dicek diposter yak. SMILE 4 U #booster #rsgmsoelastri #vaksinasicovid19